Usaha pemecahan batu (stone crusher) di sekitaran Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tepatnya di bantaran Sungai Bilah, tidak memiliki izin beroperasi. Padahal, usaha yang berada di bawah tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) itu sudah lama beroperasi, dan telah menghasilkan ratusan ton batu pecah (split) berbagai ukuran.
“Sudah lama itu beroperasi. Mereka mengeluarkan produksinya pada malam hari,” kata seorang warga di sekitaran lokasi, Selasa (30/7) .
Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu unit beko sedang beroperasi memasukkan batu kerikil ke mesin pemecah. Suara berisik batu kerikil di dalam mesin pemecah terdengar jelas. Di lokasi tersebut juga terlihat beberapa tumpukan batu yang telah dipecah oleh mesin berwarna kemerahan itu.
Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Wilayah IV Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara Z Peranginangin ketika dihubungi menegaskan pihaknya tidak ada mengeluarkan izin stone crusher (pemecahan batu) untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Terima kasih infonya, dalam waktu dekat akan kita tinjau lokasinya. Memang, untuk Labuhanbatu setahu saya belum satu pun izin stone crusher dikeluarkan,” terangnya. (Dian)
Discussion about this post