Sepasang insan akhirnya di masukkan ke kamar sel tahanan polisi. Mereka disergap Opsnal Polsek Dolok Silau, Sabtu (29/9) sekira pukul 02.00 WIB saat membawa narkotika dengan mengendarai Sepeda motor merk RX-King Nomor Polisi BK 6079 WB, menuju Batu 4 Jalan Raya Cingkes, Nagori Cingkes Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Informasi penangkapan ini diperoleh awak media dari Kapolsek Dolok silau AKP Hilton Marpaung, S.sos. Penjelasannya, sebelum keduanya tertangkap, pihaknya menerima informasi jika kedua tersangka akan melintas membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Hilton memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L Sirait, SH segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB, opsnal melihat kenderaan dengan ciri-ciri seperti yang dijelaskan melintas.
Saat itu juga keduanya di sergap.
Kedua tersangka bernama Masdi Tarigan (41) bekerja sebagai Bertani, warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan teman wanitanya bernama Priska Sitepu (21) Warga Desa Suka Nalu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo.
Ketika di geledah, dari kantung celana kedua tersangka di temukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna biru kuning.
“Saat di interogasi, mereka berdua mengaku mendapatkan barang Narkotika jenis sabu dari Edy Purba warga Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke mako Polsek Dolok silau beserta barang bukti”. “Jelas Kapolsek. (Turnip)


Discussion about this post