Usai menangkap pemakai sabu dan ganja, petugas Polsek Dolok Silau berhasil mengungkap ladang ganja.
Berawal dari operasi Unit Reskrim Polsek Dolok Silau dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Sirait menangkap Edres Purba alias Deres (32) warga Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun pada Selasa (31/7) malam.
Ia ditangkap dari dalam gubuk Perladangan Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok
Silau, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan itu disita dua paket ganja, lima oaket sabu, dua klip kosong, hape, mancis, kertas tiktak, pipet, bong, uang tunai Rp 16 ribu dan septor Honda GL Pro hitam BK 5072 ED.
Dihadapan petugas, Deres mengaku mendapat narkoba dari Suheri Sahputra alias Kendil (42) warga Nagori Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kendil akhirnya diringkus dari rumahnya, Rabu (1/8/2018) dini hari. Hanya saja saat itu petugas gagal menemukan barang bukti.
Tak cukup sampai di sana , Kendil diintrogasi lebih detail. Belakangan Kendil mengaku menanam pohon ganja dipinggir ladangya disekitaran juma Talun Ijuk, Nagori Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Atas pengakuannya itu, selanjutnya Polsek Dolok Silau bersama dengan Pangulu Panribuan bergerak menuju tempat dimaksud.
Di lokasi petugas menemukan pohon ganja sebanyak 19 batang. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti Ke Polsek Dolok Silau yang saat ini dipimpin AKP Hilton Marpaung guna Proses lebih lanjut.(Turnip)




Discussion about this post