Tak terima dipaksa menandatangani kuitansi dan kertas bermaterai, Randyanto (25) melapor ke polisi. Hampir dua bulan kemudian, pelaku ditangkap di Jalan Melanthon Siregar Gg Pede Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH MH, Rabu (14/10/2020) menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni Finus (38) warga Jalan Ade Irma Gang Mesjid Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Disebutkan, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 20.25 WIB, Randyanto yang merupakan warga Jalan Singamangaraja No 85 Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari temannya, Tama. Kepada Randyanto, Tama mengatakan hendak meminjam uang Rp50 ribu. Namun Randyanto tak langsung menemui Tama.
Beberapa jam kemudian, atau Senin (24/8/2020) sekitar pukul 00.02 WIB, Randyanto hendak menemui Tama. Di Jalan Ade Irma Suryani, tepatnya di depan Gang Tobing, Randyanto bertemu Tama.
Namun tiba-tiba, dari arah belakang mobilnya, muncul tiga unit sepedamotor dan langsung menghadang laju mobilnya.
Setelah Randyanto menghentikan laju mobilnya, pengemudi sepedamotor hendak mengambil kunci korban. Namun tidak berhasil.
Kemudian, pelaku menyuruh korban meminggirkan mobil dan memerintahkannya turun dari mobil.
Setelah korban keluar dai mobil, pelaku menyuruhnya menandatangani dua lembar kertas kosong bermaterai Rp6 ribu dan tiga lembar kuitansi.
Korban menolak menandatanganinya. Namun kemudian, pelaku yang kemudian diketahui bernama Finus mengambil sebilah pisau dari rumahnya. Selanjutnya,via menodongkan pisau tersebut kepada korban.
“Kau tandatangani ini! Kalau tidak, kubunuh kau!” ancamnya.
Tak lama datang teman korban, Hendri (29) warga Jalan Mojopahit No 29 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Ia datang untuk melerai. Namun tidak berhasil.
Hingga kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, abang korban datang. Namun pelaku langsung pergi. Diputuskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.
Hampir dua bulan kemudian, atau Selasa (13/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi yang menyebutkan pelaku berada di Jalan Melanthon Siregar Gang Pede Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun. Tim bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB polisi mengamankan pelaku dan mencari sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban. Pisau tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post