Sebanyak 57,7 kilogram daun ganja kering yang telah dikemas dalam bentuk paket diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (7/1) kemarin. Sementara itu dua orang pria yang terlibat dalam kepilikan daun ganja tersebut ikut diamankan dan salah satunya ditembak.
Pasca pengugkapan kasus tersebut, Kamis (9/1) sore, Polres Pematangsiantar pun mengelar kenfrensi pers dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti di depan ruangan Sat Narkoba.
Konfrensi pers dipimpinKapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih,S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Biston Situmorang dan kasat Narkoba AKP David Sinaga,SH,M.Si, Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan sejumlah personil polres Pematangsiantar.
Dalam konfrensi pers itudipaparkan Kapolres awalnya pada Selasa (7/1) sekira pukul 18.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menjual narkoba jenis ganja di Jalan Nagur Gg. Manunggal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah mendapat info tersebut, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang di sana, Personil Sat Narkoba melihat Muhammad Riduan Tarigan (27) alias Dedek, seorang laki-laki yang dicurigai.
Dedek, warga Jalan Nagur itu pun langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu dompet warna coklat berisi uang Rp. 100.000,.
Dedek selanjutnya diinterogasi untuk mengetahui keberadaan narkotika jenis ganja miliknya. Ia pun mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Ia pun dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan. Ternyata di ruangan kamar di lipatan ambal ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi 37 (tiga puluh tujuh) paket ganja dengan bruto 53,7 Gr yang dibungkus kertas nasi, potongan kertas, dan hekter.
Polisi kemudian menanyakan dari mana ia dapatkan daun ganja kering itu. Ia pun mengaku mendapatkannya dari Hendri Pramana Putra (30) alias Barat warga Jalan Bangun Abadi, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga dan Perosnil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap Barat di depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah dan di ruangan kamar mandi ditemukan 52 (lima puluh dua) bal ganja dengan berat bruto 57.7 Kg. Empat , 4 goni plastik, gunting, dan lakban.
Kemudian di ruangan dapur dari bawah westafel ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna hijau, sementara dari atas lemari ditemukan 1 (satu) buah buku notes warna hijau.
Kepada polisi, Barat mengaku mendapatkanya dari Abdi, kemudian terhadap pria itu pun dilakukan pencarian. Dalam proses pencarian terhadap Abdi, ternyata Barat melawan dan mencoba melarikan diri.
Saat itu juga personil sat narkoba melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki Barat. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.




Discussion about this post