Jelang Natal dan pergantian tahun, Ferdinan Girsang (39) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Simalungun.
Pasalnya warga Dusun Situri turi Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun yang sehari hari berprofesi sebagai petani ini tertagkap menanam ganja di ladangnya.
Disampaikan Kapolres simalungun AKBP Heribertus Ompusungggu melalui Kasubbag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring, polisi menagkap Ferdinan Girsang dengan barang bukti sembilan batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 50 cm.
Lebih lanjut disampaikannya, Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwasanya di perladangan Juma Pohon ada tanaman Ganja.
Selanjutnya polisi dan saksi saksi langsung melakukan penyelidikan, benar di perladangan juma pohon tersebut ada ditemukan tanam ganja selanjutnya pelapor saksi saksi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti.




Discussion about this post