Dikatakanny, nota keuangan hasil audit BPK adalah angka realisasi real dari suatu anggaran.
Bahkan kepala BPKPAD mengakui ada kesalahan pembuatan ketetapan dari BPKPAD Tapanuli Utara yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Menurut Sanrico dua DBH dari kementerian yang berbeda tidak boleh digabungkan didalam satu rekening agar pengelolaan keuangan negara tidak amburadul.
“DBH Minerba dan DBH iuran pengusahaan hutan jadi satu rekening. Itu kan dari dua Kementerian yang berbeda. Harusnya di rekening masing masing,” ujar Sanrico.
“BPKPAD Pemkab Tapanuli Utara harus bisa menjelaskan kemana pemotongan DBH Minerba itu dipergunakan serta alasan pemotongan,” sebut Sanrico.
Sanrico juga menyoroti pernyataan kepala BPKPAD Ir.James Simanjuntak dari hasil audit BPK terhadap LKPD tahun 2017, Pemkab Tapanuli Utara menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP)
Disebutkan, opini WTP bukanlah jaminan Pemerintah Daerah bebas dari penyelewengan anggaran atau tidak ada tindak pidana korupsi.
Dari catatan LP3D beberapa kepala daerah yang sebelumnya mendapat opini WTP menjadi tersangka di KPK.
Sanrico mencontohkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dua orang Gubernur Riau Rusli Zainal dan Annas Maamun, Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Bangkalan Fuad Amin, Walikota Tegal Ikmal Jaya dan lainnya.
“Opini WTP bukan jaminan pemerintah daerah bebas korupsi, jadi jangan opini WTP dijadikan tameng, seakan korupsi tidak ada,” tandas Rahlan Sanrico.
Dan Bupati Tapanuli Utara melalui kepala BPKPAD Ir.James simanjuntak didampingi dua staf akuntannya klarifikasi dugaan tersebut.
James menjelaskan tudingan LP3D tidak sepenuhnya benar.
Sisa DBH yang sebesar Rp.1.385.910.267,~ tidak hilang akan tetapi ada di ketetapan DBH iuran hasil hutan.
Namun James mengakui ada kesalahan pencatatan DBH Minerba yang digabung kesatu rekening DBH hasil hutan sehingga yang tercatat di nota keuangan hasil audit BPK, DBH Minerba adalah sebesar Rp. 3.835.403.366,~
Akan tetapi di hari yang sama Jumat(1/3/2019) kepala BPKPAD Ir.James Simanjuntak memberi bantahan yang dimuat disalah satu media bahwa tudingan LSM LP3D adanya kebocoran DBH Minerba yang diterima pemkab Tapanuli Utara adalah salah atau tidak benar.
Dipemberitaan tersebut, James menjelaskan bahwa pendapatan yang diterima pemkab Tapanuli Utara atas DBH Minerba tahun anggaran 2017 sudah dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) yang sudah diaudit Badan pemeriksa Keuangan(BPK)
Dimana laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2017, pemkab Tapanuli Utara menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian.
(MS)




Discussion about this post