Berawal dari pengakuan Isamanto alias Anto Kolam (36) warga Simpang Mereng, Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun saat diinterogasi polisi.
“Nanyiannya” kemudian menyeret Novi Hera Indri, wanita berusia 23 yang tinggal di Kampung Bahbayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun balik jeruji besi Polsek Perdagangan.
Disampaikan Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi, S.H.M.H, keduanya diamankan pada Minggu (10/3) lalu.
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa di rumah Novi kerap terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Zikri Muamar SiK melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, dilakukan penggrebekan ke rumah tersebut. Saat itu polisi melihat Anto membuang sebuah dompet ke atas asbes/plafon dapur rumah.
Kemudian saksi-saksi mengambil dompet itu dari atas asbes/plafon. Setelah dibuka dan disaksikan Lurah Kerasaan I, dompet warna orange motif bunga ukuran sedang tersebut berisi satu buah timbangan elektrik warna hitam merk “IS”, satu buah dompet warna merah ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
Selain itu didapati dua buah mancis, satu buah pisau lipat, tiga buah pipet ukuran kecil, satu unit handphone merk nokia warna merah, satu unit Handphone merk samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merk Oppo serta uang sebesar Rp. 355.000,-.
Menurut keterangan Anto, mereka bekerja sama dengan Novi dalam menjual/mengedarkan sabu tersebut.
Sedangkan sabu itu katanya ia peroleh dari seorang laki-laki yang tidak di kenalnya secara pasti, namun pengakuan Anto setelah diinterogasi lebih lanjut, nomor pria itu disimpannya di hp dengan nama kontak sawit.
Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, keduanya diyakini melakukan tindak pidana melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 angka 1 subs 112 angka 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.(pol/vay)




Discussion about this post