Pengungkapan jaringan dan peredaran gelap narkotika dilakukan BNNP Sumatera Utara yang bekerjasama dengan BNNP Bali. Seorang pria yang diketahui berinisial Criswandy Ambarita (28) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap dengan barangbukti hampir 30 kilogram narkoba jenis ganja.
Informasi dihimpun, penangkapan pria tersebut berlangsung Kamis(16/1) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Team Pemberantasan BNNP Bali dibawah pimpinan AKBP I Nyoman Sebudi, SE, SH berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara. Di mana ganja dikirimkan melalui jasa pengiriman (expedisi).
Pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Tanah Barak, di areal parkir ENSO Japanese Dining, Br. Canggu, Desa Canggu. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kamar No 3, Rumah Kost yang beralamat di Jalan Tanah Barak No 51, Br. Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat diamannkan di di areal parkir ENSO Japanese Dining dari tersangka disita 50 (Lima Puluh S) paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat total Brutto 30.39 Kg atau Netto 27.97 dan satu unit handphone warna gold. Selanjutnya dari kamar kostnya didapati tiga paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan dengan berat total 1.26 Kg.
Sebelum penangkapan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara, bahwa akan adanya kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman (Expedisi).
Selanjutnya eam Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mendapatkan identitas asli dan alamat penerima paket yang sebenarnya.
Saat expedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, tidak ada yang mengenal nama penerima di alamat yang dituju dan paket tidak mau diterima oleh orang di alamat tersebut. Selanjutnya expedisi melakukan komunikasi dengan penerima, penerima mengatakan akan ada orang yang menjemput paket tersebut.
Tidak berselang lama, seseorang dengan ciri – ciri target (sesuai hasil profiling) datang ke lokasi tersebut dan mengawasi mobil ekspedisi dari warung yang ada di seberang jalan dengan cover membeli nasi goreng; beberapa menit kemudian mobil pickup GoBox tiba di lokasi tersebut dan mengatakan ke sopir ekspedisi bahwa dialah yang akan mengambil paket tersebut sesuai dengan pesanan yang ia terima dari target. Paket diterima oleh GoBox dari Expedisi, lalu GoBox menuju ke TKP 1 yaitu di pinggir Jalan Tanah Barak sesuai perintah target.
Dalam perjalanan mobil GoBox diikuti target dari belakang, setelah mobil GoBox parkir di TKP 1, target datang dan parkir di sebelah mobil GoBox. Target turun dari motor hendak menuju mobil GoBox namun tiba – tiba berubah pikiran dan dan kembali naik ke atas motor, melihat gelagat tersebut petugas menghentikan target, namun target turun dari motor dan melarikan diri, petugas mengejar target dengan di bantu warga, sehingga target berhasil diamankan. Dari target di TKP 1, disita 50 paket ganja dan 1 unit handphone Xiomi.
Kemudian team bergeser ke TKP II (kamar kost target), ketika dilakukan penggeledahan kamar tersebut di dapatkan barang bukti Narkotika berupa 3 paket ganja. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Criswandy pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




Discussion about this post