Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Antipasi Penyebaran Virus Carona, Pemkab Taput Umumkan Isolasi Diri

Antipasi Penyebaran Virus Carona, Pemkab Taput Umumkan Isolasi Diri

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Maret 2020 | 17:46 WIB
in NEWS
0
Iklan
86
SHARES
15
VIEWS

 

Bupati Tapanuli Utara bersama unsur pimpinan daerah, yakni Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210 Letkol Czi Roni Agus Widodo mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktifitas belajar mengajar dari tingkatan terendah hingga jenjang SLTP. Bahkan,menutup tempat wisata dan hiburan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020,” sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3).

Forkopimda juga mengimbau agar satuan tingkat pendidikan SLTA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah Taput untuk menerapkan langkah serupa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nikson.

Selain ketiga poin tersebut, 21 poin lainnya juga meminta agar masyarakat menghindari keramaian dan kerumunan massa, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktifitas di rumah ibadah maupun pesta hingga 14 hari ke depan.

Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai, menutup sementara tempat hiburan dan wisata, meniadakan jam besuk pasien di RSUD Tarutung hingga 14 hari ke depan, dan melarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.

Letkol Roni Agus juga menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus.(Friska.P)

Bupati Tapanuli Utara bersama unsur pimpinan daerah, yakni Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210 Letkol Czi Roni Agus Widodo mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktifitas belajar mengajar dari tingkatan terendah hingga jenjang SLTP. Bahkan,menutup tempat wisata dan hiburan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020,” sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3).

Forkopimda juga mengimbau agar satuan tingkat pendidikan SLTA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah Taput untuk menerapkan langkah serupa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nikson.

Selain ketiga poin tersebut, 21 poin lainnya juga meminta agar masyarakat menghindari keramaian dan kerumunan massa, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktifitas di rumah ibadah maupun pesta hingga 14 hari ke depan.

Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai, menutup sementara tempat hiburan dan wisata, meniadakan jam besuk pasien di RSUD Tarutung hingga 14 hari ke depan, dan melarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.

Letkol Roni Agus juga menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus.(Friska.P)

Tags: Berita PolisiBerita SumateraBerita Sumutberita Taputberita Tarutungpolres taputtapanuli utara

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Kuasa Hukum Desak Kadisnaker Sumut Tegakkan Keadilan atas Hak Lembur Eks Buruh Khas Hotel Parapat

6 September 2026 | 15:16 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Perkuat Kamtibmas Lewat SALING di Pos Kamling Merah Putih

5 September 2026 | 22:35 WIB
Siantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin KRYD, Geng Motor hingga Balap Liar Jadi Sasaran Patroli Malam

5 September 2026 | 21:52 WIB
Siantar

Berujung Damai, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan Lewat Problem Solving

5 September 2026 | 13:37 WIB
Siantar

Peduli Lansia, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Nenek Ulfa di Jalan Kapten Tandean

5 September 2026 | 10:55 WIB
Siantar

Cegah 3C, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Intensifkan Patroli R4 di Titik Rawan

5 September 2026 | 10:47 WIB
MEDAN CORNER

Modus Adopsi, Bayi Dicuri dari RSU Sundari untuk Dijual Rp15 Juta

4 September 2026 | 17:44 WIB
Siantar

Cegah Laka Lantas Sejak Dini, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Jemaat GKPB

4 September 2026 | 16:20 WIB
NEWS

Inflasi Agustus 2026 Terkendali, BI dan TPID Perkuat Sinergi Jaga Harga Pangan

4 September 2026 | 15:48 WIB
Siantar

Polsek Siantar Barat Turun Jalan, Patroli Jalan Kaki di Pasar Horas Antisipasi 3C

4 September 2026 | 14:26 WIB
Siantar

Kawal Distribusi MBG, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Pantau 37 Paket di PAUD SAB

4 September 2026 | 10:28 WIB
Siantar

Dengar Keluhan Warga, Polsek Siantar Marihat Gelar Curhat Kamtibmas di Bahkora 2

4 September 2026 | 10:23 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport