Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Antipasi Penyebaran Virus Carona, Pemkab Taput Umumkan Isolasi Diri

Antipasi Penyebaran Virus Carona, Pemkab Taput Umumkan Isolasi Diri

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Maret 2020 | 17:46 WIB
in NEWS
0
Iklan
86
SHARES
15
VIEWS

 

Bupati Tapanuli Utara bersama unsur pimpinan daerah, yakni Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210 Letkol Czi Roni Agus Widodo mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktifitas belajar mengajar dari tingkatan terendah hingga jenjang SLTP. Bahkan,menutup tempat wisata dan hiburan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020,” sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3).

Forkopimda juga mengimbau agar satuan tingkat pendidikan SLTA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah Taput untuk menerapkan langkah serupa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nikson.

Selain ketiga poin tersebut, 21 poin lainnya juga meminta agar masyarakat menghindari keramaian dan kerumunan massa, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktifitas di rumah ibadah maupun pesta hingga 14 hari ke depan.

Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai, menutup sementara tempat hiburan dan wisata, meniadakan jam besuk pasien di RSUD Tarutung hingga 14 hari ke depan, dan melarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.

Letkol Roni Agus juga menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus.(Friska.P)

Bupati Tapanuli Utara bersama unsur pimpinan daerah, yakni Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210 Letkol Czi Roni Agus Widodo mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktifitas belajar mengajar dari tingkatan terendah hingga jenjang SLTP. Bahkan,menutup tempat wisata dan hiburan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020,” sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3).

Forkopimda juga mengimbau agar satuan tingkat pendidikan SLTA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah Taput untuk menerapkan langkah serupa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nikson.

Selain ketiga poin tersebut, 21 poin lainnya juga meminta agar masyarakat menghindari keramaian dan kerumunan massa, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktifitas di rumah ibadah maupun pesta hingga 14 hari ke depan.

Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai, menutup sementara tempat hiburan dan wisata, meniadakan jam besuk pasien di RSUD Tarutung hingga 14 hari ke depan, dan melarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.

Letkol Roni Agus juga menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus.(Friska.P)

Tags: Berita PolisiBerita SumateraBerita Sumutberita Taputberita Tarutungpolres taputtapanuli utara

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport