Setelah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Parmonangan 1 selesai dibangun 2017 dan sudah produksi selama satu tahun dengan kapasitas produksi 2×4,5 Mw, kini sungai Aek Sibundong kembali dimanfaatkan untuk pembangunan konstruksi bangunan PLTMH Parmonangan 2 didesa Manalu Dolok Kecamatan Parmonangan, Kabup[aten Tapanuli Utara, Sumut.
Dengan jarak sekitar 2km dari PLTMH Parmonangan 1, PT.Hidro Global Invesment(HGI) kembali membangun konstruksi PLTMH Parmonangan 2.
Ady rivai hutasoit Humas PT Seluma Clean Energi dan BGE(Bina Godang Energi) kamis(14/3/2019) saat peresmian PLTMH Parmonangan 1 dan peletakan batu pertama pada pembangunan konstruksi bangunan PLTMH Parmonangan 2.
Kepada awak media menjelaskan, pekerjaan pembangunan konstruksi bangunan PLTMH Parmonangan 2 sudah dimulai januari 2019 dengan progres pekerjaan sekitar 10%.
HGI sebagai perusahaan induk mempercayakan 2 anak perusahaanya yaitu PT.Seluma Clean Energy dan PT BGE untuk pembangunan konstruksi bagunan PLTMH Parmonangan 1 dan 2.
Untuk pembangunan PLTMH parmonangan 1 dipercayakan kepada PT Seluma Clean Energy dengan biaya sekitar 200 miliyar rupiah dan waktu pembangunan 24 bulan yang hari ini kamis(24/3/2019) akan diresmikan
Sedangkan untuk pembangunan konstruksi PLTMH Parmonangan 2 dipercayakan HGI kepada PT BGE dengan rencana waktu pelaksanaan sekitar 20 bulan yang akan menghasilkan produksi listrik 2×5 MW.
Ady juga menambahkan kendala yang dihadapi dalam pembangunan PLTMH ini tidak ada, karena selalu koordiansi yang baik kepada Pemerintah Setempat maupun tokoh tokoh masyarakat dan warga Kec.Parmonangan.
Sedangkan untuk pembebasan lahan disesuaikan dengan Nilai Jenis Objek Pajak(NJOP) kab.Tapanuli Utara.
“Terkait dengan penaikan harga lahan itu kesepakatan, tetapi kita tetap berpegang pada nilai NJOP” ujar Ady rivai hutasoit.
Ady juga berharap dengan adanya pembangunan PLTMH ini dapat menyerap tenaga kerja dari warga sekitar yang mau dan mampu bekerja.
Sementara Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu(PMP2TSP) Anas siagian yang ikut sebagai undangan peresmian PLTMH mengatakan, Pembangunan konstruksi PLTMH Parmonangan 2 sudah sesuai UKL/UPL.
Anas menjelaskan, syarat pembangunan PLTMH adalah UKL/ UPL syarat pekerjaan lingkungan dan itu berdasarkan kajian.
Sedangkan yang membuat UKL/UPL menurut Anas adalah Pramakarsa atau Investor sedangkan dari pemerintah adalah ijin lingkungan.
“Pramakarsa yang menunjuk konsultan untuk membuat UKL/UPL, dari pemerintah ijin lingkungan” sebut Anas siagian
(MS)




Discussion about this post