Aksi Imran Lubis (30) warga Marihat Mayan di Toko Umi Jilbab Gedung III Pajak (Pasar) Horas, Kota Pematangsiantar pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB silam terekam CCTV.
Imran pun diamankan oleh pedagang di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat pada Senin (3/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB saat pria itu kembali terlihat di sana.
Kapospol Pasar Horas, Aiptu Jefri Siregar membenarkan bahwa pria tersebut diamankan pedagang yang mengenalinya lewat rekaman cctv.
Namun proses hukum kasus pencurian ini tidak berlanjut karena korban yang diketahui bernama Umi Kalsum Batubara (41) warga Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, enggan membuat laporan melainkan membuat surat pernyataan perdamaian.
Lihat postingan ini di Instagram
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Barat Iptu Subagya ketika dihubungi Newscorner.id. Ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan membuat surat pernyataan.
“Memang benar semalam Senin (3/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB ada diamankan seorang pencuri di Pasar Horas dan diserahkan ke kita. Tapi korban tidak mau membuat laporan pengaduan karena kerugian hanya berkisar Rp 400 ribu,” terang Iptu Subagya Selasa (4/2/2020).
Selain itu juga, Kapolsek menyatakan kalau pelaku saat diamankan pedagang telah mengakui perbuatannya kalau dirinya mencuri setengah lusin sarung di toko Umi Jilbab.
“Pelaku mengakui kalau memang dirinya yang mencuri sarung di tempat korban (Umi Jilbab), kemudian sarung tersebut diecerkan kepada orang,” terangnya.




Discussion about this post