Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus seorang anggota DPRD Labuahan Batu Utara berinisial PG (30 ) bersama seorang wanita dan seorang supirnya saat melintas di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, saat diperiksa didapati 1/4 butir pil ekstasi seberat 0,06 gram.
Selain PG, warga perumahan Tanjung Sari, desa Tanjung Mangedar, Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, kabupaten Labuhan Batu, Polisi juga meringkus JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu selaku Supir PG serta LR ( 22 ) wanita yang beralamat di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Selain tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 unit mobil Avanza BK 1124 IY.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan pada konferensi pers di aula Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) jam 11:00 WIB.
“Ketiganya ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 20 November 2020, jam 4:00 WIB, saat itu anggota kita mencurigai 1 unit mobil Avanza yang sedang parkir didepan Indomaret, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan 1/4 butir pil ekstasi warna pink dari dalam lubang dasboard mobil yang mereka kendarai, saat diinterogasi ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi”,ucap Irsan Sinuhaji.
Lanjut Waka Polrestabes Medan lagi, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, mereka langsung dibawa ke Satreskoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.
“Untuk hasil urine dari ketiganya positif. Mereka kita kenai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 137 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”,pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. ( 737 )
Discussion about this post