Sejumlah petugas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Pematangsiantar di Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun terus menggelar razia rutin terhadap penghuni blok maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), Porman Siregar melalui Humas Lapas, Hiras Silalahi, Selasa (24/12/2019) malam.
Disampaikannya, kegiatan tersebut menindaklanjuti adanya arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat nomor PAS-PK.02.10.0111442 dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Saat razia digelar, kata Hiras seluruh petugas Kamtib pria dan wanita serta Sat Ops Panal dilibatkan dalam pelaksanakan razia di blok dan kamar hunian Lapas Siantar.
“Pihak Lapas selalu melakukan razia oleh Kamtib sekali seminggu secara rutin dengan demikian 4 kali dalam satu bulan. Di samping itu secara insidentil juga diadakan razia oleh tim, “jelasnya.
Sejauh ini kata Hiras, dari razia yang dilakukan petugas, ditemukan barang barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Seperti, handphone (HP), headset, botol kaca, pisau cukur, gunting, kabel cok sambung, mancis bekas, kotak hape, sendok makan, piring kaleng, kartu domino, kartu joker, potongan besi dan kayu.
“Razia itu digelar sebagai upaya untuk membersihkan narkoba dan barang-barang yang terlarang lainnya di lingkungan Lapas,” terangnya
Menurut penuturan Hiras, pihak Lapas berusaha mewujudkan kamar-kamar hunian bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam berbagai kesempatan katanya, pihak Lapas juga mensosialisasi peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib dan rutan kepada seluruh warga binaan.




Discussion about this post