Terkait polemik reklame/iklan berbentuk videotron milik perusahaan Wismilak Grup atau Galan Mild yang berada di Jalan Pantoan, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan para pegiat/aktivis seperti Organisasi Sahabat Lingkungan.
Organisasi Sahabat Lingkungan melalui Koordinator SaLing, Nico Sinaga, mendesak agar mencabut Izin lokasi Videotron karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Bahwa penyelenggara perlindungan anak terhadap bahaya rokok dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan pencegahan.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Aris mengatakan akan segera ditindaklanjuti.
“Baik… segera ditindaklanjuti…,” isi pesan singkat Arist. Minggu sore (6/10/2019)
Diketahui lokasi videotron milik Wismilak Grup atau Galan Mild tidak jauh dari lokasi lingkungan pendidikan yang ada disana seperti Sekolah Dasar Negeri (SDN 122350) dan Sekolah Menengah Atas Negeri Empat (SMAN 4) Kota Pematangsiantar.
Mardiana selaku Kepala Bidang Perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar membenarkan adanya pemberian izin terhadap lokasi Videotron milik Wismilak Grup atau Galan Mild.(Dedi Damanik)




Discussion about this post