Seorang pria bernama Redno alias Reno (30) warga Jalan Tangki, Gang Masdrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Reno diciduk karena terbukti membawa narkoba jenis sabu sabu, lengkap dengan beberapa alat hisap sabu, jarum sumbu, pipa kaca dan kompeng karet yang simpan didalam kotak rokok.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, sehingga petugas sat res narkoba yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Force one.
Sebanyak 9 paket sabu seberat 1,5 gram, serta beberapa alat hisap sabu. Guna kepentingan penyelidikan tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Markas Sat Narkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP. Eduar. SH membenarkan, penangkapam tersebut. Dan hingga saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Siantar.(Hendri)




Discussion about this post