Meski berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bundelan kertas koran berisi ganja yang dibawanya, Jamson Pardosi (22) tak bisa berkilah saat ditangkap Anggota Polsekta Tanah Jawa pada Senin (07/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pria pengangguran ini bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria yang membawa ganja.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati Jamson warga Huta IV, Sosor Tongah, Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ini sedang berdiri di tepi Jalan Umum Tanah Jawa – Mandoge, tepatnya di Simpang Siranga-ranga, Nagori Jawa Tongah, Kabupaten Simalungun.
Namun saat hendak ditangkap ia melihat kedatangan polisi, dan langsung membuang bundelan kertas koran. Namun aksinya diketahui polisi dan mengintrogasinya.
Kepada polisi ia mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis ganja yang didapatkannya dari seorang pria berinisial TS dengan harga Rp 50 ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk proses hukum.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol H Panggabean melalui Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu J Sitinjak membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.




Discussion about this post