Ia mungkin tak mengira aksinya bakal ketahuan, sampai polisi memberhentikan mobil L 300 BL 1891 N, warna hitam yang ditumpanginya.
Suryadi alias Surya (35) warga Desa Kreung Rebeh, Kecamatan Delima, Aceh Pidie
diamankan dari bangku nomor 3 tempat duduknya.
Penangkapan terhadap Surya pada Rabu (2/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB terkait kepemilikan paket daun ganja kering yang dibawanya dari Aceh.
Kapolres Langkat, AKBP Dedi Indriyanto SiK menyampaikan, tersangka Surya diamankan dalam razia rutin yang digelar Polsek Gebang, Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Gebang,Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
Berawal dari pelaksanaan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gebang, AKP. Slamet Riyadi,SH,MH didampingi Kanit Reskrim Tona Simanjuntak,SH bersama anggota.
Tim memberhentikan mbl L 300 BL 1891 N, warna hitam, yang datang dari arah Aceh tepatnya di depan polsek Gebang.
Saat dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang, tersangka yang terlihat gugup dan mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan 1 (satu) bungkus genggam narkotika jenis daun ganja kering.
Kepada polisi ia ganja tersebut akan dibawanya ke Medan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek guna proses penyelidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2), Undang-undang Narkotika no.35 tahun 2009. (Vay)



Discussion about this post