Seorang remaja diamankan saat Unit PRC Polres Nias melakanakan Operasi Rutin, Sabtu (01/02/2020) sekitar Pukul 23.30 WIB, di Jalan Pelabuhan Lama, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di pinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya`ahowu.
Remaja berinisial FH Alis Fide (17) warga Lawira Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara itudiamankan karena membawa senjata tajam (sajam) di dalam bagasi sepedamotornya.
Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH,MH melalui Plh Paur Humas Ipda O Daeli mengatakan bahwa FH di amankan pada pada saat pemeriksaan Ranmor yang di kendarai FH didapatkan sebilah Sajam.
Lebih rinci dijelaskan bahwa kronologis penahanan FH berawal Sabtu ()1/02/2020) sekira pukul 23.30 WIB Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Gunungsitoli, ketika melintas di Jalan Pelabuhan Lama personil melihat FH sedang duduk di atas Jok sepedamotor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut.
Curiga melihat sepedamotor tanpa nomor kendaraab bermotor, Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan. Pada saat diperiksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk membuka jok sepeda motor miliknya. Personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah diukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 Cm di dalam Jok sepedamotor tersebut.
Ketika dilakukan Interogasi FH mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebuat kegunaan dari pisau tersebut, sehingga pada saat itu juga FH di bawa ke Polres Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya kepada FH dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




Discussion about this post