Satuan Reskrim Narkoba Polres Tapsel kembali mengungkap dan mengamankan satu orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja bernama Budi Harahap (28), Kamis (24/9) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru dengan barang bukti ganja 1 kg.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa di lingkungannya sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Kemudian, tim bergerak dan melakukan penyelidikan. Setibanya di sebuah gubuk, tim langsung mengamankan tersangka yang berprofesi sebagai petani. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Tapsel guna melakukan pengembangan.
Dari kediaman tersangka ditemukan, barang bukti berupa satu lembar terpal warna putih yang didalamnya diduga berisikan ganja seberat 1.000 gram atau 1 kg. Satu bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,07 gram.(mel)


Discussion about this post