Mencari keuntungan dengan mengedarkan sabu, akhirnya mengantarkan Devi Aprianto alias Devi (32) warga Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam II, Kabupaten Simalungun ke balik jeruji besi.
Pria ini diamankan polisi pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 4.30 WIB dari rumahnya. Dari Devi polisi menyita 1 bgks plastik klip sedang yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu
– Uang sejumlah Rp 300.000 (diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu)
– 1 unit handphone android merk samsung (yg didalamnya berisi percakapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu)
– 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih.
Disampaikan Kasar Res Naekoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SiK, sekitar pukul 03.30 WIB, Anggota Opsnal Narkoba Simalungun mendapat informasi tentang aktivitas ilegal yang dilakoni pria tersebut.
Polisi pun bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Informasi yang diberikan oleh informan pada saat itu bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yangg sering menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah.
Sesampainya di TKP, polisi langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat terjadi penggerebekan ditemukan 1 orang laki laki dewasa yang mengaku bernama Devi.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya. Namun tidak ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Selanjutnyapolisi melakukan penggeledahan di dalam rumah Devui.
Disaksikan langsung oleh kepling, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika di depan rumah, tepatny di bawah jendela kamar. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Devi. Ia pun mengaku bahwa pada saat Anggota Opsnal Narkoba Simalungun melakukan penggerebekan ia membuang barang bukti ke depan rumah melalui jendela kamar.
Kepada pilisi Ianya mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tsb dari NMN Als OPG yang bertempat tinggal di Pekan Sungai Langgei. Kemudian anggota opsnal narkoba simalungun melakukan pengembangan dan pencarian terhadap NMN, namun belum membuahkan hasil.
Diduga NMN sudah melarikan diri. Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap NMN tetap dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.




Discussion about this post