Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data harus berkoordinasi dengan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai sumber data, sebelum suatu data dipublikasikan. Jangan ada perdebatan atau permasalahan setelah data dipublikasikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM saat membacakan sambutan tertulis Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM di acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Pematangsiantar Dalam Angka
Tahun 2019, di Laponta Room Siantar Hotel, Selasa (6/8).
Disebutkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang “Satu Data Indonesia” disebutkan, agar kebijakan tata kelola data pemerintah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan.
Dalam kegiatan yang digelar BPS dan Pemerintah Kota Pematangsiantar itu disebutkan, diperlukan koordinasi yang cukup intens untuk menyinkronkan data-data yang akan diterbitkan nantinya.
“Pemerintah daerah juga harus mempunyai basis data (database) yang terpercaya, valid, dan senantiasa diperbaharui dan setiap OPD harus mempunyai database yang terbaru (up to date). Pemerintah Kota
Pematangsiantar sangat menyambut baik rapat koordinasi ini, sehingga melalui kesempatan ini dapat dihasilkan data-data yang akurat nantinya,” jelasnya.
Kepala BPS Pematangsiantar Ir Sawaluddin Naibaho MSi menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan FGD tersebut yakni untuk kesamaan data dalam penyusunan publikasi Pematangsiantar tahun 2019 yang akurat. Sejauh ini, sambungnya, peserta FGD sebanyak 33 instansi.
Hadir dalam acara tersebut dari Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, para pimpinan BUMN/BUMD di Pematangsiantar, dan para pimpinan OPD. (*)




Discussion about this post