Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menggelar operasi pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kegiatan yang dilakukan Selasa(2/7) sore ini pun menyasar rumah
Debora Kost 2 di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Operasi razia rutin tersebut di gelar berdasarkan UU RI no. 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, UU RI no. 35 tahun 2009
3. Pasal ( 5 ) ( 2 ), pasal 7 ayat ( 1 ) huruf d, pasal 11, pasal 16, pasal 18 ayat ( 1 ) kuhap.
Dengan melibatkan 25 orang personil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar. AKP Eduard, S.H bersama KBO IPTU Herly D. Damanik, S.H., Kanit Idik I IPDA Apri S. Damanik, S.H. dan Kanit Idik II IPDA Hendrayanto, beserta personil dari Urkes Polres Pematangsiantar dilakukanlah pemeriksaan.

Selain melakukan penggeledahan polisi juga meminta sejumlah wanita penghuni kost ditest urine untuk mengetahui apakah menggunakan narkoba.
Hasilnya, sebanyak enam orang dinyatakan positif narkoba.
Usai melakukan pemeriksaaan urine, polisi selanjutnya mengamankan para penghuni Kost Debora 2 yang hasil urinenya positif ke Mapolres Pematangsiantar.
Selanjutnya terhadap penguhuni kost yang urinnya Positif akan diserahkan ke BNN Kota Pematangsiantar. Demikian disampaikan Hums Polres Pematangsiantar kepada Newscorner.id


Discussion about this post