Satuan Reskrim Polres Simalungun, merilis pihaknya mengamankan tindak pidana judi mesin jackpot koin dan pemainnya.
Petugas menangkap pelaku judi mesin jackpot koin, Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 13.30 WIB di warung milik P (43) yang berada di Rambung Merah Pasar Batu, Gang Irigasi, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka P warga Rambung Merah Pasar Baru, Kecamatan adalah pemilik warung. Sedangkan tersangka inisial A (33) warga Rambung Merah dan MIS (45) warga Jalan Ulakma Sinaga, Pasar Batu Kecamatan Siantar berperan sebagai pemain.
Sementara seorang pemain lainnya berinisial B (33) warga Rambung Merah Pasar 1, Kecamatan Siantar melarikan diri dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman melalui Humas Polres Simalungun membenarkam ada melakukan penangkapan praktek permainan judi mesin jackpot koin dengan mengamankan barang bukti koin dan uang.
Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat. Petugas bergerak menuju sasaran untuk melakukan pengintaian.
Saat pengintaian itu, petugas melihat 4 orang sedang melakukan permainan judi mesin jenis jackpot. Namun salah seorang pemain berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin jackpot koin, 118 keping koin jackpot dan uang sebesar Rp 204.000.
Selanjutnya unit Jatanras membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post