Dua orang pria diamankan polisi dari komplek Hotel Danau Toba Cottage pada Kamis (2/1/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pria tersebut yakni Marnaek Gultom(36) warga Jalan Gereja, Kelurahan Pardamean Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dan Roni Andreo Pakpahan alias Roni (28) warga Jalan Kapt. Karmel Napitupulu Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, awalnya sekitar pukul 13.00 WIB Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di komplek Hotel Danau Toba Cottage, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing SH beserta Anggota Opsnal Sat Narkoba berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar Pukul 16.00 WIB mereka melihat dua orang pria mengendarai sepedamotor Honda Beat yang ciri-cirinya mirip dengan yang diinformasikan membawa sabu.
Anggota opsnal pun langsung mengamankannya, dan melakukan penggeledahan badan. Lalu ditemukan sejumlah barang bukti sabu.
Saat polisi melakukan interogasi mereka berdua mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang Palderama Gurning alias Pal yang berada di daerah Ajibata.
Kemudian unit opsnal melakukan pengembangan ke lokasi yang diberitahu keduanya. Sesampainya di lokasi itu unit opsnal melihat Pal sedang berdiri di depan rumah.

Namun sewaktu hendak diamankan ia mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri, kemudian anggota unit opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu. Setelah dilakukan introgasi kepada polisi ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberi kepada Marnaek dan Roni adalah miliknya yang diperoleh dari Rano Gurning, pria yang masih saudaranya dan berada di daerah Ajibata.
Atas pengakuannya unit opsnal sat narkoba polres simalungun membawa Marnaek dan Palderama untuk melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Rano Gurning.
Namun kata polisi Marnaek Parningotan Gultom dan Palderama Gurning alias pal melakukan perlawan kepada petugas dengan memukul petugas lalu melarikan diri. Polisi menembak kaki sebelah kiri kedua pria itu.
Selanjutnya mereka dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Setelahnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post