Dua orang pria yang merupakan tersangka pengedar sabu di Wilkum Polres Sergai ditembak pada Jumat (17/1). Informasi diperoleh dari kepolisian, kedua tersangka yakni Mahfil Azhar als Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, dan Idriyan Syah als Kabul (29) warga Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ditembak karena berusaha kabur dan melawan polisi.
Penangkapan terhadap dua tersangka menindak lanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah yang diterima polisi.
Setelah mengetahui lokasi yang dimaksud, Jumat (17/1) sekitar pukul 16.00 WIB tim langsung menuju lokasi dan mendapati Mahfil Azhar alias Juar sedang berdiri di pinggir tali air. Ia langsung diamankan, dari penggeledahan badan tersangka ditemukan satu dompet warna merah berisi 10 plastik klip berisi kristal sabu berat bruto 2,98 gram dari saku celana samping kirinya.
Kepada polisi, Juar menerangkan mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Kabul dan berhasil menangkapnya pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cempedak Lobang.
Dari Kabul, polisi menyita dompet sedang berwarna biru pink berisikan sepuluh Plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gr, dua plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr, satu unit timbangan elektrik dan satu buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan di lapangan. Saat Juar diinterogasi Kasat Narkoba di depan kantor Kajari Sergai, ia mencoba melompati kasat dari mobil seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak. Tersangka Mahfil Azhar Als Juar merupakan residivis kasus narkotika th 2017 di vonis 2 tahun penjara.
Sementara Kabul menerangkan sabu ia peroleh dari W Als Botak warga Balidak, kemudian lalu dilakukan pengembangan. Namun di lapangan tersangka mencoba kabur, lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak. Idriyan Syah als Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba th 2017 vonis 3 tahun.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke RSU Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan. Dari sana keduanya pun dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post