Dua sekawan Riki Ariando (30) dan Junaidi Tanjung (25) kompak menjalankan aksi mencuri sepedamotor (kreta). Terhitung, sejak keduanya bekerja sama, ada 12 unit sepedamotor berbagai merek yang telah mereka curi dari sejumlah lokasi
Namun aksi dua residivis ini terhenti setelah personel Polsek Medan Baru Polresta Medan menangkap mereka di lokasi berbeda. bahkan satu di antaranya dihadiahi timah panas karena berusaha kabur.
Petualangan keduanya berakhir Jumat (2/8). Atas laporan Abdi Tarigan yang kehilangan sepedamotor Honda Revo BK 5847 ABH, polisi pun bergerak.
Diketahui, sepedamotor tersebut hilang di Jalan Sei Selayang No 42 Medan Baru, Kota Medan, Jumat (21/6) sekira pukul 02.30 WIB. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bisa dipastikan pelaku merusak gembok sepedamotor tersebut.
Saat dicuri, di dalam jok kreta terdapat tas hitam milik Suryani, satu unit handphone, dan uang tunai Rp250 ribu. Sehingga total kerugian diperkirakan Rp15 juta.
Polisi pun bekerja. Hasilnya, sekitar enam Minggu kemudian, atau Jumat (2/8) sekira pukul 17.00 WIB, polisi mengetahui salah satu pelaku, yaitu Riki Ariando, diketahui berada di Jalan Kapten Muslim.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru segera mengintai. Setelah melakukan pengintaian selama sekitar 1 jam 30 menit kemudian, atau sekira pukul 18.30 WIB, polisi menangkap Riki di Jalan Gaperta Ujung, tepatnya di pelataran parkir salah satu toko swalayan.
Kepada polisi, Riki yang merupakan warga Jalan Gaperta No 101 Kecamatan Medan Helvetia, mengakui perbuatannya. Ia juga mengatakan tak seorang diri saat beraksi. Ada rekannya bernama Junaidi Tanjung.
Berbekal informasi dari Riki, polisi membekuk Junaidi di seputaran Jalan Budi Luhur Gang Musara Medan, sekitar pukul 22.00 WIB
Dari pelaku, diamankan 1 buah kunci T dan 2 buah kunci L. Kedua tersangka dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Medan Baru.
Namun ternyata, Junaidi, warga Marelan, berusaha melawan petugas. Ia mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan. Alhasil, petugas memberikan tembakan peringatan. Hanya saja, peringatan itu tidak dipedulikannya. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya. Selanjutnya, Junaidi dibawa ke Rumah Sakit (RS), dan kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru.
Dari hasil interogasi, keduanya telah 12 kali beraksi, yakni di Jalan Sei Selayang No 42 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Kemudian di kos-kosan Jalan Pabrik Tenun 37, di Jalan Ayahanda Lorong Gereja, dan di kos-kosan Jalan Kuali kawasan Jalan Ayahanda.
Lalu, di kos-kosan Jalan Agenda No 52, di kos-kosan Jalan Darussalam No 21 (depan masjid), di kos-kosan Jalan Sei Besitang, dan di kos-kosan Jalan Ayahanda No 37.
Selanjutnya di kos-kosan Jalan Kuali No 40, di Jalan Ceret Gang Tabib, di Jalan Sei Denai No 10, dan di Jalan Sei Merah No 8.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan mengatakan, setelah menerima informasi, pihaknya segera menangkap Riki.
“Saat diinterograsi, Riki mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya, Junaidi Tanjung. Kami pun berhasil menangkapnya. Namun saat pengembangan kasus, Junaidi berusaha kabur. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” terang Philip. (*)




Discussion about this post