Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan kasus dugaan pencurian besi tiang bendera melalui pendekatan problem solving. Penyelesaian secara kekeluargaan ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Proses mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA J. Manihuruk, SH., di Mapolsek Siantar Selatan.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, SH., menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Besi tiang bendera yang diduga dicuri merupakan milik seorang warga berinisial EJ (65) yang tinggal di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Dalam kasus tersebut, dua warga berinisial KSH (42) dan JH (54) diduga terlibat dalam pengambilan besi tiang bendera tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang ditandatangani oleh para pihak.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum dan berkomitmen menjaga hubungan baik ke depannya.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun mengatakan, penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, khususnya terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai.
«”Dugaan pencurian besi tiang bendera tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum,” ujar IPTU Suhaira Marbun.»
Melalui pendekatan humanis tersebut, Polsek Siantar Selatan berharap setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengesampingkan aspek keadilan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.


