Simalungun – Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) bukan lagi hal yang tidak sering kita dengar, bahkan sudah menjadi rahasia umum untuk diperbincangkan dan diperdebatkan. Dari tingkat pusat bahkan hingga tingkat daerah tidak luput dari pemberitaan oleh media. Sehingga penyakit ‘Korupsi dan Pungli’ sulit untuk diobati, sekalipun hukum berbicara tidak menyurutkan para oknum untuk terus melakukannya.
Forum Peduli Siantar Simalungun (FPSS) mendapati adanya dugaan Korupsi dan Pungli terjadi di Kabupaten Simalungun. Melihat dan menyadari akan hal itu, FPPS membuat Laporan Pengaduan dengan Nomor Surat Fps/37/Laporan/X/2019 atas dugaan Korupsi dan Pungli yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (BPMPN) pada Penebusan SK dan Biaya Pelantikan.
Ketua FPSS, Bernaldo J Purba S.Kom, membenarkan adanya surat Laporan Pengaduan ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Bernaldo mengatakan dasar Laporan Pengaduan karena adanya pernyataan oleh oknum Pangulu atau Kepala Desa.
“Dasar Laporan Pengaduan karena adanya pernyataan oleh oknum Pangulu atas pengutipan sejumlah uang untuk biaya pelantikan dan penebusan SK yang jumlahnya bervariasi dimulai dari Rp.5 juta hingga Rp.10 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, Bernaldo mengungkapkan bahwa alat bukti bukan hanya pernyataan Pangulu atau Kepala Desa tersebut. Ia sudah mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat surat Laporan Pengaduan.
“Kami sudah mempunyai alat bukti yang kuat, ya itu berupa pernyataan tertulis oleh beberapa Pangulu Nagori dan lengkap dengan rekaman audio yang menyatakan bahwa mereka dikutipi sejumlah uang oleh oknum BPMPN Simalungun. Dalam pernyataan beberapa Pangulu menyebutkan bahwa berinisial LH yang melakukan pengutipan,” ucap Bernaldo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan BPNMPN belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait surat Laporan Pengaduan oleh LPSS.




Discussion about this post