Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Galian C Milik Sumitro Dinilai Rugikan Masyarakat

Galian C Milik Sumitro Dinilai Rugikan Masyarakat

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Desember 2019 | 14:35 WIB
in NEWS
0
Iklan
143
SHARES
15
VIEWS

 

Pengusaha galian tanah urug dengan izin pertambangan bernomor : 240/449/DIS PM .PPTSP/5/XI.1.b/TV/2019 berkode Wiup : 21.12105.19.2019001 yang diketahui sebagai penyuplai penimbunan tanah di proyek strategis nasional RPK- 2 dituding melanggar pasal 95 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”).

Pasalnya, kegiatan pengerukan tanah bukit dengan menggunakan alat berat yang di kelola Sumitro selaku pemegang izin itu tidak menghiraukan kepentingan dan keselamatan masyarakat sekitar lokasi galian.

Sebagaimana di atur pada Pasal 95 UU No.04 Tahun 2009 dimana pada poin a. Pihak pengelola tambang pihak pengelola menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan beberapa ketentuan yakni keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan,pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang, upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara, pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

Dari pantauan wartawan Kamis(26/12) dilokasi tampak terlihat Pasilitas jalan umum yang di lintasi truck pengangkut tanah dari lokasi galian tersebut rusak dan berlubang sehingga menyulitkan masyarakat sekitar lokasi galian untuk melintasi jalan utama yang menghubungkan dua desa tersebut.

Sementara terkait itu Jansen Nainggolan selaku ketua LSM Topan-Ri kabupaten labuhanbatu meminta kepada pihak Dinas terkait meninjau langsung atas informasi tersebut guna melakukan penyelidikan atas izin yang di keluarkan,” pada izin itu sudah jelas ada undang-undang dana pasal demi pasal yang harus di taati, jadi kalau sudah seperti ini pihak Dinas terkait harus bertindak tegas sebagai mana mestinya” tuturnya.(Dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pendiri Beranda Ruang Diskusi Dorong Negara Buka Dialog dalam Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026 | 09:23 WIB
NEWS

PERADIPROF Bersama  Universitas Indonesia Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat 

7 Agustus 2026 | 12:38 WIB
NEWS

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

7 Agustus 2026 | 09:57 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan, Pelayanan, dan Keandalan

7 Agustus 2026 | 08:30 WIB
NEWS

Dokter Forensik: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Winda Lorenza Gowasa

6 Agustus 2026 | 23:54 WIB
NEWS

300 Hari Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Ringkus 1.434 Tersangka

6 Agustus 2026 | 20:50 WIB
NEWS

Jejak GSR dan Uji Balistik ,Labfor Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Kematian Winda Lorenza

6 Agustus 2026 | 19:07 WIB
NEWS

Bursa Ketua IMI Bali Mulai Menghangat, Artha Wirawan Nyatakan Siap Maju, Sejumlah Nama Lain Turut Diperbincangkan

6 Agustus 2026 | 17:26 WIB
NEWS

Pelantikan DPD KNPI Pematangsiantar Digelar 13 Agustus di Lapangan Pariwisata, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemko dan Polres

6 Agustus 2026 | 11:34 WIB
NEWS

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

6 Agustus 2026 | 10:21 WIB
NEWS

Diduga Edarkan Sabu, seorang laki-laki Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

6 Agustus 2026 | 09:58 WIB
MEDAN CORNER

Refleksi 300 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, 716 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

5 Agustus 2026 | 21:05 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport