Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Husen Tamora, Ketua DPD IPK Deli Serdang Divonis Bebas

Husen Tamora, Ketua DPD IPK Deli Serdang Divonis Bebas

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Februari 2020 | 21:37 WIB
in NEWS
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
217
SHARES
15
VIEWS

 

Setelah menjalani proses hukum atas dakwaan melakukan pengrusakan rumah, Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang yang lebih akrab disapa Hussen Tamora dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Dini Damayanti bersama hakim anggota Abraham Ginting dan Twis Retno Ruswandari, dengan JPU Nara Palentina Naibaho dan Daniel Sinaga, Kamis (6/2) di ruang sidang PN Lubukpakam. Sebelumnya JPU Kejari Deliserdang menuntut terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Tidak terbukti terlibat pada kasus pengrusakan rumah korban Muhammad Aris Silaban (50), dua terdakwa yaitu Hasan Syukri (40) dan Isnun Damanik (41), keduanya warga Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa, dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan kedua terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Eli Sembiring (40) warga Kecamatan STM Hilir, Alfin (51), warga Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area dan Nurdinsyah (35), warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa, terbukti dan mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan rumah korban, divonis menjalani hukuman pidana masing-masing 5 bulan penjara.

Dalam putusan itu, di antaranya disebutkan, 2 terdakwa tidak bisa dibuktikan terlibat unsur menghancurkan dan merusak. Selain itu, video rekaman yang diberikan sebagai barang bukti pun, tidak bisa membuktikan bahwa kedua terdakwa ikut terlibat pada tindakan pengrusakan.

Dengan itu, mengkritisi kinerja penyidik maupun penyidik pembantu di Polresta Deliserdang karena tidak profesional memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Sementara kesaksian korban Muhammad Aris Silaban tidak konsisten selama persidangan.

Seperi dilansir dari Sinar Indonesia Baru, dalam kasus itu, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai tidak mencerminkan profesionalitas sebagai JPU. Oleh karena itu, 2 terdakwa dibebaskan dan 3 terdakwa lainnya divonis menjalani hukuman selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan terhitung saat dilakukan penangkapan.

Mendengar putusan itu, korban M Aris Silaban melakukan protes dengan berteriak tidak ada lagi keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Situasi itu, puluhan polisi dari Polresta Deliserdang masuk ke ruangan persidangan guna mengamankan situasi.

Sementara itu, JPU Kejari Deliserdang ketika ditanyai SIB usai persidangan mengatakan, pikir-pikir terhadap amar putusan itu. Sebelumnya diberitakan, rumah Ketua Harian AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) Deliserdang, M Aris Silaban dirusak sekelompok pria, Sabtu (19/10-2019) pukul 12.52 WIB di Dusun III B Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Husen Tamora ketika dikonfirmasi Newscorner.id atas vonis tersebut menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya. Ia menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan Tuhan, majelis hakim telah menjalankan fungsinya dengan menyidangkan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

“Pertama-tama terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih ada perpanjangan Tangan Tuhan dalam hal ini Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adlnya. Yang bersalah ya bersalah dan yang tidak bersalah dibebaskan, ” ucapnya.(*)

 

 

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
NEWS

IMM Sumut Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Bobby Nasution Tangani Kabut Asap

17 Oktober 2026 | 18:53 WIB
MEDAN CORNER

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele untuk Ketahanan Pangan

17 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Siantar

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Redam Perselisihan Pengelolaan Parkir Suzuya Mall

17 Oktober 2026 | 11:41 WIB
Siantar

Polsek Siantar Barat Sisir Kampung Bebas Narkoba di Jalan Jawa, Warga Diajak Berani Laporkan Peredaran Narkotika

17 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Siantar

Dari Pematangsiantar untuk Prabowo Subianto, Chairuddin Lubis Teguhkan Semangat Pengabdian dan Indonesia Raya

17 Oktober 2026 | 10:05 WIB
Siantar

Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling, Kapolres AKBP Dhana Noer Kurniawan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Siantar

17 Oktober 2026 | 05:34 WIB
Siantar

Cegah Balap Liar hingga Premanisme, Polres Pematangsiantar Sisir Sejumlah Titik Lewat Blue Light Patrol

16 Oktober 2026 | 23:37 WIB
NEWS

Pelindo, DP World Foundation, dan Pemkot Medan Berkolaborasi Bangun Sekolah untuk Anak-anak Belawan

16 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Sumut

Brimob Sumut dan Polres Sergai Bersinergi dalam Operasi Sarang Narkoba, 12 Orang Diamankan

16 Oktober 2026 | 18:39 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport