Setelah menjalani proses hukum atas dakwaan melakukan pengrusakan rumah, Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang yang lebih akrab disapa Hussen Tamora dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Dini Damayanti bersama hakim anggota Abraham Ginting dan Twis Retno Ruswandari, dengan JPU Nara Palentina Naibaho dan Daniel Sinaga, Kamis (6/2) di ruang sidang PN Lubukpakam. Sebelumnya JPU Kejari Deliserdang menuntut terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.
Tidak terbukti terlibat pada kasus pengrusakan rumah korban Muhammad Aris Silaban (50), dua terdakwa yaitu Hasan Syukri (40) dan Isnun Damanik (41), keduanya warga Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa, dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan kedua terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya.
Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Eli Sembiring (40) warga Kecamatan STM Hilir, Alfin (51), warga Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area dan Nurdinsyah (35), warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa, terbukti dan mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan rumah korban, divonis menjalani hukuman pidana masing-masing 5 bulan penjara.
Dalam putusan itu, di antaranya disebutkan, 2 terdakwa tidak bisa dibuktikan terlibat unsur menghancurkan dan merusak. Selain itu, video rekaman yang diberikan sebagai barang bukti pun, tidak bisa membuktikan bahwa kedua terdakwa ikut terlibat pada tindakan pengrusakan.
Dengan itu, mengkritisi kinerja penyidik maupun penyidik pembantu di Polresta Deliserdang karena tidak profesional memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Sementara kesaksian korban Muhammad Aris Silaban tidak konsisten selama persidangan.
Seperi dilansir dari Sinar Indonesia Baru, dalam kasus itu, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai tidak mencerminkan profesionalitas sebagai JPU. Oleh karena itu, 2 terdakwa dibebaskan dan 3 terdakwa lainnya divonis menjalani hukuman selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan terhitung saat dilakukan penangkapan.
Mendengar putusan itu, korban M Aris Silaban melakukan protes dengan berteriak tidak ada lagi keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Situasi itu, puluhan polisi dari Polresta Deliserdang masuk ke ruangan persidangan guna mengamankan situasi.
Sementara itu, JPU Kejari Deliserdang ketika ditanyai SIB usai persidangan mengatakan, pikir-pikir terhadap amar putusan itu. Sebelumnya diberitakan, rumah Ketua Harian AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) Deliserdang, M Aris Silaban dirusak sekelompok pria, Sabtu (19/10-2019) pukul 12.52 WIB di Dusun III B Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Husen Tamora ketika dikonfirmasi Newscorner.id atas vonis tersebut menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya. Ia menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan Tuhan, majelis hakim telah menjalankan fungsinya dengan menyidangkan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Pertama-tama terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih ada perpanjangan Tangan Tuhan dalam hal ini Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adlnya. Yang bersalah ya bersalah dan yang tidak bersalah dibebaskan, ” ucapnya.(*)


Discussion about this post