Aksi jambret memang kerap meresahkan dan jadi momok. Pelaku jambret, Solehudin (19) warga Jalan Persatuan Lk.I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Erwansyah (20) warga Dusun XV, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin (12/8) diamankan Polsek Padang Hilir, Polres Tebingtinggi.
Keduanya diamankan atas kasus jambret yang dilakukan tersangka terhadap korban Yuniar (47) seorang PNS yang beralamat di Jalan Damar Laut, Kelurahan Bahelend, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Disampaikan Kapolsek Padang Hiir, AKP David Sinaga SH.MSi kepada Newscorner.id, aksi para kedua pelaku di di Jalan Syech Beringin, KelurahanTebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu berlangsung pada 07 Agustus 2019 sekitar pukul 11.45 WIB.
Di mana saat itu Yuniar sedang dibonceng dengan mengenderai sepedamotor dan melintas di Jalan Syech Beringin. Tetiba dari arah belakang datang kedua pelaku yang juga mengendarai sepedamotor memepet sepedamotor korban dan merampas tas berisi 3 unit hp android dan uang tunai Rp 700 ribu.
Korban pun melaporkannya ke Polsek Padang Hilir dengan nomor LP/29 /VIII/2019/TT.Hilir tgl 08 Agustus 2019. Saat menyampaikan laporan, korban juga menjelaskan ciri sepedamotor dan pelaku jambret.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu. Lalu Kapolsek Padang Hilir, beserta Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda SPN.Siregar,SH dan anggota opsnal Reskrim Padang Hilir Bripka Edi Lumbanraja, Bripka Alrivana Manurung dan Briptu Amir Amzah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (12/8) sekitar pukul 17.30 WIB di depan depan Kolam Renang Pondok Kencana, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir.
Hingga saat ini kata AKP David, masih dilakukan pengembangan di tempat TKP lain dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. (vay)




Discussion about this post