Seorang pria diamankan polisi dari Satuan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pria yang terakhir diketahui adalah Jefri Saragih (35) warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap dari Warnet Starnet di Jalan Jend Sudirman yang tak jauh dari Mapolres Pematangsiantar.
Disampaikan Humas Polres Pematangsiantar, penangkapan terhadap Jefri berawal saat Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan piket di kantornya.
Kemudian Personil Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Warnet Starnet di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Tak lama, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di tempat yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima.
Pada saat Personil Sat Narkoba mendekat, terlihat laki-laki tersebut menyembunyikan sesuatu ke belakang kulkas, laki-laki tersebut pun langsung ditangkap dan kemudian diketahui bernama Jefri Saragih. Setelah dilakukan penggeledahan di belakang kulkasditemukan 1 (satu) buah gulungan kertas berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,16 Gr dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong.
Sementara dari meja warnet ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung kemudian dari tas sandang merk JinPaiDi yang dipakai Jefri ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo, kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan itu, Jefri Saragih mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.




Discussion about this post