Kawanan pencuri dan penadah Kabel Tanam PLTA milik PKS PTPN IV Kebun Bahjambi Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun yang tengah melakukan penyelidikan atas kasus pecurian pada Kamis Tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang tersangka yang sering melakukan pencurian Kabel Tanam PLTA milik PKS PTPN IV Kebun Bahjambi berada di Sungai Bening, Perkebunan PTPN IV Kebun Bahjambi.
Mendapat informasi tersebut unit Jatanras berangkat ke TKP yang dimaksud. Setelah sampai di TKP terpandang mata dua orang yang diduga pelaku dan langsung diamankan.
Seteleh diintrogasi kedua tersangka, Fahri (19) warga Emplasmen PTPN IV Bahjambi Kelurahan Bahjambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, dan Abi (25) warga Huta Selulu, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun mengakui sering melakukan pencurian perangkat2 PLTA milik PKS PTPN IV Bahjambi .
Dari kedua tersangka, kemudian terungkap nama-nama tersangka lain yang sering melakukan pencurian Perangkat PLTA dan Kabel Aluminium Transmisi PKS PTPN IV Bahjambi, di Blok 2015 XY AFD II Bahjambi, Huta Moho, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Para tersangka yakni, Muhammad Abdul Safar Sinaga, Rizki Ramadhan alias Kuik, Suhardi alias Botol, Sungkono alias Begok, Sobiren alias Kombet, Iqbal Azhari.
Mendapat imformasi tersebut Unit Opsnal jatanras langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadan tersangka, diketahui semua tersangka berada di rumah milik Dapit, tepatnya di Gang Kambing, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Unit Jatanras langsung melakukan pengrebekan dan mengamankan keenam orang tersangka lainnya. Setelah diintrogasi, mereka mengakuinya.
Kepada polisi mereka menjualnya menjualnya kepada Samsudin Siallagan warga Simpang Susu Huta I, Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Unit Jatanras langsung melakukan pengembangan dan langsung mengamankan Samsudin Siallagan berikut barang buktinya. Unit Opsnal Jatanras juga mengamankan tiga orang penadah lainnhnya, yakni Zulkifli Nur Lubis, Rahmad Irpandi siahaan dan Suwardi Saragih. Di mana ketiga orang tersebut juga pernah menampung/membeli hasil curian barang-barang perangkat PLTA milik PKS PTPN IV Bahjambi yang dicuri oleh tersangka.
Unit Opsnal Jatanras selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post