Pihak kejaksaan negeri labuhanbatu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus menerima uang pembayaran denda sebesar Rp.200juta dari terpidana korupsi atas nama Naswan Efendi Senin(19/08).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Medan nomor:18/Pud.Sus.TPK/2017/PN.Mdn tanggal 07 Agustus 2017 perkara tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan saluran drainase kawasan negeri baru kec bilah hilir kab labuhanbatu TA. 2015 pada UPT. Penataan Ruang dan Pemukiman Rantauprapat Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
” Iya , uang pembayaran denda tersebut diserahkan langsung oleh elvi Susanti adik dari terpidana sebagai penerima kuasa pembayaran kepada kami ” ujar Kajari Labuhanbatu Satyo Parnoto SH melalui Kasi Pidsus M.Husairi SH.
Berdasarkan petikan putusan
nomor:18/Pud.Sus.TPK/2017/PN.Mdn , tertulis bahwa Naswan Efendi selaku wakil Direktur CV Patricia Adisty pelaksana pekerjaan pembangunan saluran drainase kawasan negeri baru kec bilah hilir kab labuhanbatu TA. 2015 pada UPT. Penataan Ruang dan Pemukiman Rantauprapat Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, dengan Anggaran 725.460.000.
” Pada putusan itu, terdakwa di jatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun penjara , dan denda 200 juta dan apabila denda tersebut tidak di bayar kan akan diganti kan dengan hukuman penjara selama satu bulan ” jelas Husairi. (Dian)




Discussion about this post