Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di kalangan pelajar terus diperkuat melalui kegiatan Training of Trainers atau ToT Pencegahan TPPO yang diikuti para guru Bimbingan Konseling atau BK SMA/SMK/SLB se-Kota Pematangsiantar, Selasa (28/4).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Komite Nasional Lutheran World Federation atau KN-LWF, United Evangelical Mission atau UEM Regional Asia, Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik atau PUSTAKA NOMMENSEN, bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, materi ToT difasilitasi oleh Rindu Erwin Marpaung dan Bernad Simanjuntak dari PUSTAKA Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Keduanya memandu proses pelatihan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai bahaya TPPO, bentuk-bentuk kerentanan yang dialami pelajar, modus yang perlu diwaspadai, serta langkah pencegahan dan alur pelaporan.
Pelatihan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas guru BK sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan kepada peserta didik dari berbagai bentuk kerentanan sosial, termasuk ancaman tindak pidana perdagangan orang.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara, August Sinaga, mengatakan bahwa guru BK memiliki posisi yang sangat strategis dalam membentuk karakter, mengarahkan potensi, serta mendampingi perkembangan peserta didik.
Menurutnya, peran guru BK tidak boleh hanya dipahami sebagai pihak yang hadir ketika peserta didik sudah mengalami masalah. Guru BK justru perlu lebih diarahkan pada upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Guru BK tidak boleh hanya dipahami sebagai pemadam kebakaran yang hadir ketika peserta didik mengalami masalah. Peran Guru BK justru harus lebih diarahkan pada upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan berkelanjutan,” ujar August Sinaga.
Ia juga menekankan bahwa meskipun guru BK tidak selalu memiliki jam tatap muka rutin seperti guru mata pelajaran atau wali kelas, guru BK tetap memiliki ruang penting untuk membangun komunikasi yang efektif dengan peserta didik maupun orang tua.
Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan, kata August, adalah menyelenggarakan pertemuan khusus dengan orang tua peserta didik secara berkala, setidaknya dua kali dalam setahun. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kerja sama antara sekolah dan keluarga dalam membimbing perkembangan anak.
Selain itu, guru BK juga didorong untuk memperkuat layanan konseling preventif dan memperbanyak kegiatan kelas parenting, baik secara luring maupun daring. Upaya ini dinilai penting untuk membimbing karakter, integritas, daya pikir kritis, dan kreativitas peserta didik agar mampu mengenali serta menghindari berbagai bentuk ancaman sosial, termasuk modus-modus perdagangan orang.
Sementara itu, Mangisi Erlinda, Program Officer Peace & Justice KN-LWF Indonesia, menyampaikan bahwa isu TPPO merupakan persoalan nyata yang terjadi di sekitar masyarakat. Bahkan, jumlah korban TPPO dinilai semakin meningkat, dan sebagian besar korbannya berasal dari kalangan generasi muda.
Mangisi mengatakan, KN-LWF melihat bahwa persoalan perdagangan orang tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga menyentuh kehidupan jemaat gereja dan komunitas sosial di berbagai wilayah.
“Isu TPPO adalah persoalan nyata yang terjadi di sekitar kita. Bahkan jumlah korbannya semakin meningkat. KN-LWF melihat persoalan ini terjadi di tengah-tengah jemaat gereja dan masyarakat umum, dan kebanyakan korbannya adalah generasi muda kita,” ujar Mangisi Erlinda.
Menurut Mangisi, kondisi tersebut menjadi kegelisahan bersama yang mendorong KN-LWF, UEM Regional Asia, dan PUSTAKA NOMMENSEN untuk duduk bersama serta mencari cara agar dapat terlibat secara aktif dalam kegiatan preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui penyusunan bahan ajar, video edukasi, serta berbagai alat kampanye yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya peserta didik, tentang bahaya TPPO.
Mangisi menjelaskan, materi-materi pencegahan itu sebelumnya telah digunakan dalam kegiatan edukasi bersama SMK GKPI dan guru-guru di Kepulauan Nias. Melalui pelatihan bersama guru BK di Kota Pematangsiantar, diharapkan semakin banyak peserta didik dan masyarakat yang memahami bahaya TPPO, ciri-ciri atau modus yang perlu diwaspadai, serta alur pelaporan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin banyak siswa dan masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang bahaya TPPO, ciri-ciri TPPO, serta alur pelaporan. Dengan demikian, upaya pencegahan perdagangan orang di Sumatera Utara dapat semakin diperkuat,” katanya.
Mangisi juga berharap para guru BK dapat menjadi mitra terdepan dalam menjelaskan isu TPPO di sekolah masing-masing. Guru BK dinilai memiliki kedekatan langsung dengan peserta didik, sehingga perannya sangat penting dalam membangun kesadaran, kewaspadaan, dan keberanian siswa untuk melapor apabila menghadapi situasi yang mencurigakan.
Selain itu, KN-LWF bersama UEM Regional Asia dan PUSTAKA NOMMENSEN juga mendorong para guru BK untuk merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan pentingnya pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO di sekolah-sekolah tingkat menengah atas.
“Kami berharap para Guru BK menjadi mitra terdepan yang dapat menjelaskan tentang TPPO di masing-masing sekolah, sekaligus merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO di sekolah-sekolah tingkat menengah atas,” ujar Mangisi.
Melalui kegiatan ToT ini, guru BK diharapkan tidak hanya menjadi peserta pelatihan, tetapi juga menjadi penggerak dan inisiator pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO di satuan pendidikan masing-masing.
Gugus tugas tersebut nantinya diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait, seperti Bursa Kerja Khusus atau BKK, Kantor Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi lainnya, di bawah koordinasi dan pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, responsif, dan peduli terhadap perlindungan anak. Melalui penguatan peran guru BK, sekolah diharapkan mampu menjadi ruang pencegahan dini terhadap TPPO serta berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengancam masa depan generasi muda, khususnya di Sumatera Utara.



