Personil Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tempat terpisah.
A alias B (24) pria yang dikenal sebagai peternak ini diamakan dari Jalan Siantar-Medan, persisnya di Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara Z ditangkap dari rumahnya di Dusun I Kelurahan Dolok Merawan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
keduanya, petugas menyita barang bukti 1,78 gram sabu serta dua hape dan uang tunai Rp 205 ribu. Hanya saja petugas gagal menangkap P alias B ke Kota Tebingtinggi , yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Data dihimpun, penangkapan A alias B yang diketahui berdomisili di Simpang Aman Sari B, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, tak terlepas dar informasi masyarakat, Kamis (6/2/2020). Darinya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu. Berhasil ditangkap, A akhirnya mengaku sabu tersebut diperoleh dari Z.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Z dari rumahnya dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu. Bersama barang bukti, keduanya pun digelandang ke komando. Atas perbuatannya, A alias B serta Z dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Discussion about this post