Dua pria yang terlibat kasus narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Siantar dari salah satu rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Selasa (3/12) lalu.
Kasubbag Humas Polres Siantar IPTU Rusdi menyampaikan kepada Newscorner.id, awalnya polisi mendapat informasi tentang adanya rumah di Jalan Pattimura yang sering dipakai pesta narkoba.
Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan rumah yang dimaksud, polisi melakukan pengintaian dan mendapati dua orang pria di sana. Saat hendak diamankan seorang pria yang terakhir diketahui bernama Maratua Siregar (33) berusaha melarikan diri ke dalam rumah dan hendak kabur dari pintu samping.
Ia membuang sesuatu dari pintu samping rumah itu, namun aksinya terlihat oleh polisi. setelah diperiksa, benda yang dibuangnya adalah 1 paket sabu dan jarum suntik.
Maratua Siregar dan rekannya Edy Syahputra pun mengakui milik mreka berdua yang dibeli secara patungan. Namun polisi masih mencari tahu dari siapa sabu itu mereka dapatkan. Dari sana keduanya pun diamankan ke Satres Narkoba Polres Siantar .
Discussion about this post