Masyarakat tani Simalungun mengadakan deklarasi Perkumpulan Kelompok tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) yang diadakan di pondok pesantren Baitul Salam Nagori Naga Jaya Kecamatan Bandar Huluan pada Kamis (19/12).
Pada kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Kadis Perindag Provinsi Sumatera Utara Ir.H.Zonni Waldi mewakili pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu, Ketua PKTMS Lina Herliana, Dewan
Penasehat PKTMS Mayjen (Purnawirawan) Bambang Haryanto serta pengurus kelompok tani Simalungun. Zonni Waldi pada kata sambutannya mengatakan, agar kelompok tani yang sudah dideklarasikan untuk turut membantu kemajuan pertanian di Sumatera Utara. Serta meminta dalam hal setiap permasalahan untuk lebih mengedepankan komunikasi jangan anarkis, harapnya.
Berikut Ruslan Sitepu mengatakan, agar para pengurus kelompok petani untuk segera mendaftarkan organisaai sesuai prosedur sehingga pemerintah dapat mendata dengan baik organisasi kelompok tani yang ada, guna memberikan bantuan serta pembinaan, ucapnya.
Sebagai penasehat PKTMS Bambang Haryanto mengatakan, dibentuk dan di deklarasikannya PKTMS bertujuan guna membantu permasalahan- permasalahan yang ada pada petani di Simalungun. Termasuk masalah sengketa tanah antara petani dengan pihak PTPN IV, yang mana sampai saat ini tanah masih dikuasai pihak PTPN IV Sumatera Utara.
“Perlu diketahui bahwa petani mempunyai SK Pansus DPR RI tahun 2004 yang ditanda tangani oleh pimpinan Pansus I Nyoman Gunawan. Yang mana lahan tanah sengketa seluas 4572 hektar sudah dilepas dari PTPN IV dan dibagikan kepada masyarakat,” ucapnya.
PKTMS akan selalu hadir mengakomodir petani dalam memperjuangkan hak-haknya baik itu dalam hal kebutuhan petani, juga dalam hal perjuangan merebut kembali tanah milik petani yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Namun perjuangan akan dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai prosedur landasan hukum dan undang-undang yang berlaku, tanpa adanya kekerasaan. PKTMS selalu menghindari yang namanya bentuk yang berlawanan dengan hukum, ujar Bambang Haryanto.
Discussion about this post