Dua orang pria yang mengaku-ngaku polisi dari Polres Lampung dan melakukan aksi pemerasan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Balik Bukit.
Kedua pria tersebut yakni Septa Perwira (29) Warga Pekon Balak Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan rekannya Muhammad Iqbal (23), warga Dusun Kota Agung, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan yang sama.
Mereka mengaku sebagai anggota Polres Lampung Barat saat melakukan pemerasan terhadap korban Taman Hamtebiu warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.Ik.M.H melalui
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri,SH menerangkan kedua pelaku ditangkap berdasakan laporan dari Korban Sanali pada Sabtu 05 Oktober 2019. Dalam laporannya dirinya menngaku telah diperas oleh dua orang yang tidak dikenal.
Namun korban mengenali ciri-ciri orang yang memeras. Saat melakukan aksinya kedua pelaku yang mengaku dari Polres Lampung Barat itu.
Mereka mendatangi korban yang sedang ngobrol dan berfoto selfi dengan teman perempuannya. Kemudian kedua pelaku menakut-nakuti korban dengan alasan telah bermesraan ditempat umum dan meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang damai namun korban tidak membawa uang.
Akhirnya kedua pelaku meminta hand phone milik korban. Karena korban ketakutan akhirnya korban menyerahkan 1 unit hand phone miliknya kepada kedua pelaku tersebut.
”Berdasarkan laporan korban, anggota kami langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Alhamdulillah kedua pelaku dapat kami tangkap berikut barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha XEON GT warna hitam abu-abu dengan Nopol BE 5822 MT, 1 unit hand phone XIOMI RED MI GO warna putih hitam dan 1 unit hand phone samsung warna hitam,”jelas Kapolsek Balik Bukit.
Saat ini keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.




Discussion about this post