Dini hari, Minggu (18/8) sekitar pukul 03.00 WIB, Abdi Mayo (15) sedang berada di kawasan Siantar Square, Jalan Vihara Pematangsiantar. Saat itu, Abdi yang merupakan warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar, sedang bersama tiga temannya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono kepada Newscorner.id, tak lama, tiga pria mendatangi korban. Ketiganya yaitu Oliver Sihombing, Dani Wong, dan Rudi. Ketiganya berboncengan sepedamotor Honda Karisma.
Ketiganya mendekati Abdi dan tiga temannya. Lalu, Oliver Sihombing menginterogasi Abdi cs. Bahkan menuduh keempatnya berniat mencuri. Sementara Dani Wong dan Rudi berdiri mendampingi Oliver.
Lantas, Oliver menggeledah saku/kantung celana Abdi dan rekannya. Dari kantong Abdi, Oliver mengambil satu unit handphone. Korban keberatan. Dia berusaha meminta handphone-nya dikembalikan. Namun Oliver malah memukul kepalanya. Lalu Oliver menyuruh korban dan temannya pergi. Sedangkan ia bersama dua rekannya berlalu.
Kebetulan di sekitar Siantar Square, anggota Sat Reskrim Polres Pematangsiantar stabd by. Melihatvada polisi, korban langsung melapor. Segera polisi menanyakan ciri-ciri pelaku kepada korban.
Ternyata, saat mereka masih bersama polisi, salah seorang rekan korban melihat dua orang yang diduga pelaku melintas dari Jalan Sutomo. Tim pun mengejar dan memberhentikan keduanya di Jalan Thamrin. Tanpa melakukan perlawanan, keduanya yakni Oliver Sihombing (26) warga Jalan Tangki Lorong 20 Gg. Rahayu Atas, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba dan Willi Wong (22) warga Sinaksak Gg Subur Kelurahan Bahapal Kecamatan Nagadolok, Kabupaten Simalungun, dibekuk. Sementara seorang pelaku lainnya, Rudi, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Vay)




Discussion about this post