Sejumlah warga desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut menghadang truk-truk pembawa material untuk pembangunan konstruksi bangunan PLT M H Aek sibundong
Penghadangan itu dilakukan Senin(18/3/2019) sebagai bentuk protes kepada PT.Tamaris Hydro Energi(THE) yang menjadi pelaksana pembangunan konstruksi PLTMH.
Amser Manalu(56) warga yang ikut dalam penghadangan kepada Newscorner.id mengatakan, warga merasa keberadaan truk –truk pembawa material berdampak pada lingkungan seperti polusi udara maupun getaran tanah yang dirasakan warga.
Disamping itu,PT.THE sudah melakukan pekerjaan sebulan lebih, padahal kesepakatan pembayaran lahan warga (tali kasih) belum ada.
Diterangkannya Desember 2018 lalu, PT.THE melakukan sosialisasi dengan warga yang didampingi Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Parmonangan.
Saat itu warga mengajukan harga talikasih sebesar Rp.40.000,–per meter, namun pihak perusahaan bertahan diharga Rp.30.000,– sehingga tidak ada kesepakatan.
Akan tetapi seminggu kemudian, pihak PT.THE melakukan pengukuran lahan tanpa didampingi pemilik lahan.
Selanjutnya PT.THE membuat undangan kepada warga untuk pembayaran tanah yang diukur.
Merasa tidak dihargai, karena ada harga keputusan tanpa kesepakatan, sejumlah warga menghadang alat berat(Excavator) untuk membuka akses masuk ke lokasi sebagai bentuk penolakan.
Hal tersebut pernah diutarakan kepada kepala Desa Manalu Dolok, akan tetapi tidak ada respon dari kepala desa
.
Namun ternyata pihak perusahaan lakukan intimidasi kepada warga dengan menyatakan “negara yang akan bertindak melakukan pembangunan” sehingga masyarakat memberi akses masuk ujar Amser.
Hari ini senin(18/3/2019) warga disaksikan anggota Polsek Parmonangan membuat kesepakatan agar segala kegiatan dihentikan.
“Sebab selain harga talikasih yang belum ada kesepakatan, ternyata ijin perusahaan pun belum ada jadi warga merasa ditipu,” tutup Amser Manalu.
Sementara itu Jemi dari PT.Partogi anak Perusahaan PT. THE, bantah pernyataan Amser.
Dikatakan penghadangan itu hanya sementara karena warga minta penyiraman jalan dan sudah dilakukan oleh CV.Hengky.
Lebih lanjut dikatakannya, penghadangan itu bukan karena tidak ada kesepakatan harga dengan warga.
Sebab menurutnya sudah ada berita acara yang ditandatangani warga, Uspika dan aparat desa dan sudah disosialisasilkan pada Desember 2018.
Bahkan dari 34 KK pemilik lahan hanya tersisa 4 KK saja termasuk Amser Manalu.
“Sudah ada pembayaran lengkap dengan kwitansi
, saat itu Amser juga setuju. Sedang empat keluarga tersebut pada intinya sudah ada kesepakatan.hanya menunggu persetujuan keluarga,”sebut Jemi
..
Dikatakan juga, 34 KK tersebut bukan hanya dari Desa Manalu Dolok tapi juga desa Huta Tua. dan pada tanggal 21 februari sudah ada kesepakatan antar warga juga dihadiri Amser Manalu.
“Jadi kalau Amser manalu berbuat begitu,nggak boleh, berarti dia menghambat pembangunan,” tandas Jemi .
(MS)
Discussion about this post