Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus setelah kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Lapangan Tembak.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AP yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang terparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Surya kecil yang digenggam di tangan kiri pelaku. Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu paket sabu yang dibungkus tisu. Petugas juga menemukan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna biru di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor. Dari balik casing ponsel itu kembali ditemukan satu paket sabu serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Dari hasil penimbangan, dua paket sabu tersebut memiliki berat bruto 1,53 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial VAD yang diduga berada di kawasan Setia Negara. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik) oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, AP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.


