Rasa percaya yang diberikan Enny Mawar Rumahorbo (46) warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kepada Erwin Pulo Sialahi (64) tetangganya malah disalahgunakan. Mobil Toyota Calya warna hitam ber nopol BK 1760 WS yang disewakan kepada tetangganya itu malah digelapkan. Urusan pun berlanjut ke kantor polisi dan berujung penangkapan terhadap Erwin di Bandara Jambi.
Disampaikan Mawar kepada Newscorner.id awalnya Kamis (21/3/2019) silam, Erwin Pulo Silalahi (64) warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar datang dan merental mobil dari Mawar. Selanjutnya setelah sebulan berlalu, Mawar pun menghubungi Erwin untuk mengembalikan mobil tersebut. Saat itu Erwin meminta untuk memperpanjang menyewa mobil tersebut, namun Mawar tidak menyetujuinya.
Mawar yang ingin mobilnya dikembalikan mendatangi rumah Erwin, namun tidak bertemu dengan tetangganya itu di sana. Selanjutnya Erwin memutus komunikasi dan Mawar kesulitan untuk menghubunginya.
Ditunggu sekian lama dan tak ada penyelesaian, Mawar pun melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Siantar Selatan dengan nomor LP/13/VIII/2019/SU/STR/Str Selatan, tanggal 05 Agustus 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Rabu (7/8) tersangka berada di daerah Jakarta dan akan berangkat dengan pesawat terbang ke Kota Jambi.
Disampaikan Kapolsek Siantar Selatan Iptu Rudi Panjaitan, pelaku dikejar ke Bandara di Jambi. Setibanya tersangka di Bandara, tersangka langsung diamankan. Berdasarkan keterangan tersangka, mobil tersebut dijaminkan kepada seseorang di Jalan Ngumban surbakti di Koa Medan.
Selanjutnya mobil tersebut diamankan dan dibawa kembali ke Kota Pemaytangsiantar bersama tersangka. Saat ini Erwin telah damankan polisi atas perbuatannya.(vay)




Discussion about this post