Polres Labuhanbatu masih terus memroses keberadaan usaha pemecah batu (stone crusher) di bantaran Sungai Bilah Rantauprapat, yang diduga ilegal. Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menyegel mesin pemecah batu yang ada di lokasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Senin (5/8) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum perkaranya dilimpahkan ke jenjang penanganan hukum selanjutnya.
“Masih dalam proses mas, nanti kalau sudah dilimpahkan, dikabari,” ujar Frido melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, pasca mencuatnya kasus ini, 1 Agustus 2019 lalu, tim Tipiter Unit 4 Reskrim Polres Labuhanbatu, langsung turun melakukan penggerebekan di lokasi pemecah batu di salah satu tangkahan Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu karena diduga tidak memiliki izin.
Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di areal tersebut, polisi juga telah memasang garis pembatas polisi.
Sebelumnya, Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Wilayah IV Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sumatera Utara (Sumut) Zulkifli Peranginangin memastikan, tidak satupun stone crusher di wilayahnya yang memiliki izin. (Dian)




Discussion about this post