Samirin, kakek berusia 69 tahun, warga Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terdakwa kasus pencurian 1,9 kilogram getah karet seharga Rp 17 ribu milik PT Bridgestone di Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya kakek tersebut disidangkan dan Jaksa menuntut Samirin hukuman kurungan selama 10 bulan lalu viral dan menjadi sorotan publik.
Pengadilan melalui majelis hakim pun memvonis dengan kurungan 2 bulan 10 hari di PN Simalungun, Kamis (16/1/2020) kemarin. Sebelumnya ia sempat menjalani hukuman penjara 2 bulan dan saat ini Samirin telah bebas bersyarat.
Samirin pun pulang ke desanya, lalu tak berselang lama Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Ama Khoita Hia, S.H.,M.Hum beserta rombongan Sabtu (18/01/2020) pukul 11.00 WIB mendatanginya dalam rangka Safari Bakti Sosial.
Dalam rombongan tersebut turut hadir Kompol Widodo, S.E., (Kabagops Polres Simalungun), Kompol Lamin, S.Pd. (Kabag Sumda Polres Simalungun), Kompol P. Sihombing (Kabag Ren Polres Simalungun), dan para Kasat, Kasubbag Humas, Kapolsek Serbalawan, Kanit Reskrim Sebalawan dan Para Kasi.
Setibanya di sana Kapolres Simalungun beserta rombongan yang tiba di rumah Samirin di Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, langsung disambut oleh Kapolsek Serbalawan AKP Bambang Priyatno, S.Sos, bersama Camat Tapian Dolok Sakbhan Saragih dan Pangulu Nagori Dolok Maraja Marah Rusli beserta Perangkat Nagori.
Kapolres pun menyampaikan turut prihatin atas apa yang dialami oleh Samirin atas perbuatannya melakukan pencurian getah Lump milik Perkebunan PT.Bridge Stone seberat 1,9 Kg seharga Rp 17.480 (Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sehingga Samirin dipersangkakan melanggar Pasal 111 Sub 107 Huruf D UU Nomor 39 tahun 2014 Tentang Undang Undang Perkebunan.
Kapolres juga menyampaikan agar Samirin bersabar atas apa yang dialaminya sekaligus memberikan tali asih berupa sembako.
Usai kegiatan tali asih dari kediaman Samirin, pada pukul 12.45 WIB Kapolres Simalungun beserta rombongan melanjutkan perjalanan Safari Bakti Sosial.
Ternyata tak hanya Kapolres, Bupati Simalungun Dr. JR. Saragih, SH, MM pun ikut menaruh empati terhadap kakek Samirin yang viral itu.
Sehari sebelumnya, diwakili Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, SIP, M.Si dan didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Budiman Silalahi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Sarimuda Purba, Camat Tapian Dolok Syakban Saragih, Kabag Kesra Albert Saragih dan Kepala Desa Dolok Maraja Rusli, rombongan dari Pemkab Simalungun mengunjungi kakek Samirin di kediamannya, Jumat (17/1).
Saat rombongan tiba di lokasi, Kakek Samirin baru saja pulang mengembalakan lembu, dan didampingi istrinya Suyanti serta putra Agus menyambut kedatangan Sekda beserta rombongan.
Kepada Sekda dan rombongan, kakek Samirin mengaku terharu dengan kehadiran rombongan pejabat Pemkab Simalungun yang diminta Bupati Simalungun untuk menemuinya.
“Saya terharu dengan kepedulian Bupati Simalungun, JR Saragih terhadap warganya, dan saya berterimakasih atas perhatian Bupati dan Pemerintah Daerah atas masalah yang saya hadapi,” ujar Samirin.
Dia juga menceritakan tindakan yang dilakukannya mengambil getah di perkebunan Bridgestone, Juli 2019 lalu karena mengira getah yang diambil merupakan sisa-sisa yang menurutnya tidak menyalahi jika dipungutnya, namun dirinya tak menyangka jika berujung pada proses hukum.
Samirin juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka menggantungkan hidup dari kiriman anaknya yang bekerja di Pekanbaru.
Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora dalam pertemuan dengan kakek Samirin mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah merupakan perintah dari Bupati Simalungun JR Saragih.
“Pak Bupati Simalungun sedang bertugas di Jakarta dan memerintahkan saya untuk menemui pak Samirin pasca putusan hukum atas pencurian karet,” ujar Mixnon.
Sekda juga menyampaikan bahwa Bupati prihatin dengan kasus yang menimpa kakek Samirin, dan menawarkan bantuan yang dibutuhkan pasca bebas dari hukuman.
Pada pertemuan itu, Sekda memberikan bantuan uang yang diharapkan bermanfaat untuk Samirin. Bupati juga menyampaikan pesan jika ada yang dibutuhkan kakek Samirin untuk disampaikan kepada kepala desa dan Camat.(*)
Discussion about this post