Berdasarkan laporan Jefri Chandra (41) warga Jalan Wahidin atas pembongkaran dan pencurian yang twerjadi di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kehilangan sejumlah barang yang dilaporkannya.
Dalam waktu tak terlalu lama Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes menangkap 1 orang pelaku pencurian di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada
Senin tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku Roby Yanto (36) warga Jalan Marindal, Pasar III, sedang berada di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Perjuangan.
Selanjutnya Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus bergerak menuju alamat tersebut dan langsung mengamankan pelaku dari sebuah kamar di kos-kosan tersebut beserta beberapa barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil barang-barang di rumah tersebut.
Polisi pun memboyongya ke mako beserta barang bukti yang diamankan
– 1 unit laptop merk THOSIBA
– 6 buah jam tangan
– 2 unit hard disk
– 4 buah cincin, 2 batu, mainan budha
, 3 buah dompet, KTP,+ SIM
, 3 buah obeng + tang + martel
serta 2 buah tas warna hitam
, 1 unit hp merk samsung
– uang Rp. 40.000,-.
Roby Yanto juga merupakan resedivis kasus 363 KUHPidana di Polrestabes Medan, vonis 2 thn 2015-2017.(pol/vay)




Discussion about this post