Bijak bermedia sosial harusnya sejalan dengan kecanggihan teknologi smart phone yang kita gunakan.
Namun pemilik akun Arjun Permana dinilai tak bijak bermedia sosial dan mencemarkan nama baik. Tak terima dengan sejumlah postingan akun FB tersebut, korban SG pada Selasa (24/8) pun langsung melaporkan pemilik akun tersebut atas kasus tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Di mana menurut korban, pemilik akun FB Arjun Permana telah mencemarkan nama baiknya dan menyebar fitnah kebohongan dengan memuat nama dan foto dirinya yang telah diolah secara dengan editing foto.
“Saya sudah laporkan langsung ke Polda, dan telah diterima dengan baik oleh pihak Kepolisian,” terang SG.
Ditambahkan SG ia menduga pelaku bersekongkol untuk menjatuhkan harga dirinya dan berusaha memeras.
“Sebagai warga negara yang sadar hukum, saya serahkan kasus ini kepada penegak hukum. Hal itu sudah sangat merusak dan mengganggu ketenangan saya dan anak maupun keluarga,” terang SG.
Di dalam postingan FB Arjun Permana juga dilampirkan rekaman percakapan korban dengan seorang pria yang membicarakan kasus sertifikat tanah.
Selain itu dalam postingan itu disebutkan bahwa korban yang merupakan pejabat di Provinsi Sumatera telah berselingkuh dengan Wakil Bupati Humbahas.
Fitnahan tersebut tentunya sangat merugikan korban hingga korban melaporkannya ke polisi.
“Sejumlah foto yang diposting di sana hasil editing, di mana foto sebenarnya ramai-ramai. Tapi dicrop jadi dua orang, ” sampainya.
Korban pun berharap agar pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan menjadi pembelajaran agar bijak dalam bermedia sosial.




Discussion about this post