Polresta Depok menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019). Pra-rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Tersangka kasus ini, Lomrah (66, sebelumnya disebut Romlah), dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut. Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja selama empat hari.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut. Adegan dimulai dari Retno, ibu M yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat. Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.
“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.
Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis. Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
sumber: kompas.com




Discussion about this post